JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, LD.2014/NO.45, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|