Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2001

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Bab IV Golongan Retribusi Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Tata Cara Penagihan Bab XIV Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Bab XV Kadaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan Bab XVI Numpang Uji Ke Luar Wilayah Dan Numpang Uji Masuk Dari Luar Wilayah Pengujian Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Penyidikan Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2001
Tanggal Berlaku
13 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan