Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI, JABATAN PERANGKAT DAERAH KOTA, PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat