Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata yang meliputi Ketentuan Umum, Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata, Klasifikasi Desa Wisata, Pembangunan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata Pada Desa WIsata, Hak Kewajiban dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Koordinasi, Promosi Desa Wisata, Duta Wisata Pada Desa Wisata, Pembiyaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat