Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2022

TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “TIRTA WENING” TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Wening” Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; dasar kebijakan penetapan tarif; kelompok pelanggan; biaya dasar; mekanisme dan prosedur penetapan tarif, pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2022 tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “TIRTA WENING” TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
09 November 2022
Tanggal Pengundangan
09 November 2022
Tanggal Berlaku
09 November 2022
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 38
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan