Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Wening” Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; dasar kebijakan penetapan tarif; kelompok pelanggan; biaya dasar; mekanisme dan prosedur penetapan tarif, pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat