Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 33 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari: 1. satuan biaya Honorarium; 2. satuan biaya jasa; 3. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 4. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; 5. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; 6. satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor/lapangan; dan 7. satuan biaya Uang Pembinaan atau hadiah dalam lomba/kompetisi/kejuaraan; 8. satuan biaya perjalanan dinas luar negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 33 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 35
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan