Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari: 1. satuan biaya Honorarium; 2. satuan biaya jasa; 3. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 4. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; 5. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; 6. satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor/lapangan; dan 7. satuan biaya Uang Pembinaan atau hadiah dalam lomba/kompetisi/kejuaraan; 8. satuan biaya perjalanan dinas luar negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat