Dalam peraturan ini diatur tentang Prosedur Penggunaan Tanah Galian Aset Pemerintah Kab. Banyuasin, Tanah Galian adalah ta.nab asset milik Pemerintah kabupaten Banyuasin yang sebagian lapisannya dapat digunakan sebagai bahan tanah urug. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penanggung jawab dan wewenang, tata cara penggunaan tanah galian, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat