Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengelola keuangan Daerah; b. pergeseran anggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. jasa lembur, perjalanan dinas, Bahan Bakar Minyak (BBM), belanja makanan dan minuman, tempat penyelenggaraan kegiatan; e. pertanggungjawaban; f. pengadaan barang/jasa Pemerintah; g. gaji dan tunjangan; h. pembinaan dan pengawasan; dan j. penyelesian kerugian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat