Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2022

MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; dan c. sistem informasi Manajemen Talenta PNS. sistem informasi manajemen talenta PNS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 September 2022
Tanggal Berlaku
09 September 2022
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan