Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; dan c. sistem informasi Manajemen Talenta PNS. sistem informasi manajemen talenta PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat