Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban; Tarif layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pejabat Pengelola Dan Pegawai; Dewan Pengawas; Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat