Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen RIsiko di Pemerintah Kab. Banyuasin, Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunilrnsi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, Analis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko, serta Pemantauan dan Reviu. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, manfaat dan prinsip, kerangka manajemen risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat