Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2023

Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Kab. Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen RIsiko di Pemerintah Kab. Banyuasin, Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunilrnsi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, Analis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko, serta Pemantauan dan Reviu. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, manfaat dan prinsip, kerangka manajemen risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Kab. Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2023
Tanggal Berlaku
08 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan