pengaduan masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat
agar berjalan efektif, efisien dan transparan perlu
melakukan pengelolaan pengaduan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pelayanan Publik, dimana Penyelenggara wajib
menyusun tata cara penanganan pengaduan dan
menyediakan sarana pengaduan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2019
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Pengaduan Yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2022.
- jumlah 23 halaman
|