Materi pokok: mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; b. monitoring dan evaluasi pengembangan Kompetensi; c. pembiayaan pengembangan Kompetensi; d. pemanfaatan teknologi informasi pengembangan Kompetensi; dan e. Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat