Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2023

Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masya rakat dan kemasyarakatan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan dana desa, jumlah desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, pembinaan dan pengawasan dana desa, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan