Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masya rakat dan kemasyarakatan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan dana desa, jumlah desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, pembinaan dan pengawasan dana desa, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat