Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pola Karier PNS; b. pembinaan dan pola perpindahan dalam Jabatan; c. penilaian Kompetensi dan prestasi kerja; d. Pola Karier PNS dalam Jabatan; dan e. pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat