Di dalam Peraturan Walikota ini diatur : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Bab III LPMK; Bab IV Rukun Tetangga; Bab V Rukun Warga; Bab VI Tim Penggerak PKK Kelurahan; Bab VII Karang Taruna; Bab VIII Pos Pelayanan Terpadu; Bab IX Administrasi; Bab X Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat