Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Bab III LPMK; Bab IV Rukun Tetangga; Bab V Rukun Warga; Bab VI Tim Penggerak PKK Kelurahan; Bab VII Karang Taruna; Bab VIII Pos Pelayanan Terpadu; Bab IX Administrasi; Bab X Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
03 November 2022
Tanggal Pengundangan
03 November 2022
Tanggal Berlaku
03 November 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 74
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan