Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; PPDB dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.; larangan, sanksi; pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat