peraturan ini mengatur mengenai Penyediaan Angkutan Pelajar, Pelajar Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya Secara Gratis; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup: a. tata cara penyediaan; b. kriteria peserta dan Rute; dan c. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat