peraturan ini mengatur mengenai penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; ruang lingkup; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui penilaian kinerja; f. tata cara pembayaran; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat