LAHAN - pertanian - pangan - PERLINDUNGAN - berkelanjutan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2023/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Berau mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinyatakan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2013; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2017; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
- 30 hlm.
|