Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024 yang selanjutnya disingkat Renja PD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024. Uraian Renja PD Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat