Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 yang selanjutnya disingkat Perubahan RKPD Tahun 2023 adalah dokumen perubahan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Rincian lebih lanjut RKPD Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat