Peraturan Komisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal yang diatur antara lain mengenai cuti Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat