Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Romawi I huruf C angka 1 huruf c angka 7), 8), 9) dan 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat