Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 24, diantara Pasal 35 dan 36 disisipi Pasal 35 A, diantara Pasal 41 Dan Pasal 42 disisipi Pasal 41 A, diantara Pasal 51 dan 52 disisipi Pasal 51 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat