Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 44 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Bab III Penagihan Bab IV Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Bab V Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
01 November 2011
Tanggal Pengundangan
01 November 2011
Tanggal Berlaku
01 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan