Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Berasal Dari Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Barang-Barang Daeah Bab III Pejabat Pengelola Barang Daerah Bab IV Pemanfaatan Barang Daerah Bab V Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Berasal Dari Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
05 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2011
Tanggal Berlaku
05 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Berasal dari Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Tahun 2009 Nomor 54 tentang Tata Tertib Lelangan tanah Eks Bondo Desa yang Desanya menjadi Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan