Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII Kop Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Perubahan, Dan Pencabutan Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat