Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2011

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII Kop Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Perubahan, Dan Pencabutan Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
30 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2011
Tanggal Berlaku
30 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.30
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 429 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan