Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang etentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dn sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penetapan Retribsi, Tata ara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pemgembalian kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan etentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
29 April 2003
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2003
Tanggal Berlaku
01 Mei 2003
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 136
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan