Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang etentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dn sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penetapan Retribsi, Tata ara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pemgembalian kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan etentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat