Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD. NO. 2016/48, LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penataan kota, perlu dilakukan Peninjauan Ijin Mendirikan Bangunan dan penertiban terhadap pendirian/perubahan bangunan di Wilayah Kota Ambon. Untuk memberikan legalitas bangunan maka setiap bangunan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Sesuai hasil evaluasi dan pengawasan, masih ditemukan bangunan yang belum memiliki Ijin, maka perlu
dilakukan Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki ijin. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tuhun 2013; Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2014; dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 718 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
|