Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 42 Tahun 2016

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan destinasi wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar merupakan panduan rancang bangun lingkungan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan Wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Keberadaan RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan berfungsi sebagai acuan dalam mewujudkan tata angunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Destinasi Wisata Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Rencana; Pembinaan Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1120 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan