Peraturan ini mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan destinasi wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar merupakan panduan rancang bangun lingkungan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan Wisata Lok Baintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Keberadaan RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan berfungsi sebagai acuan dalam mewujudkan tata angunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Destinasi Wisata Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. RTBL Kawasan Wisata Lok Baintan disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Rencana; Pembinaan Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat