Dalam peraturan ini diatur tentang Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana Pengembangan Karier. Diatur mengenai ketentuan umum, rencana pengembangan karier PNS, penyusunan rencana pengembangan karier PNS, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat