Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
01 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ogan Ilir.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan