Batas Maksimum Nilai Kredit Mikro Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD. NO. 2016/32, LL KAB. BURU SELATAN : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Maksimum Nilai Kredit Mikro Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Batas Maksimum Nilai Kredit Mikro Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur mengenai Batas Maksimum Nilai Kredit Mikro Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
|