PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; sekretariat; bidang penanaman modal; bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan; bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; bidang transmigrasi dan pelatihan, dan penempatan tenaga kerja; bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta jabatan pada DPMPTSPTRANSNAKER
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat