Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Umat Beragama Bab III Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan BAB V Pembiayaan BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat