Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Pelaksanaan APBDesa Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat