APBD - PENJABARAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi kegiatan yang bersifat mendesak dan demi kelancaran pelayanan dasar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur perlu dilaksanakan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.1/0877/0528-III/ BPKAD tentang Pergeseran Anggaran Nomor 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 108 Tahun 2022; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Kepmendagri No. 900.1. 1-6283 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 18 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 44 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No. 14 Tahun 2023
- Beberapa ketentuan dalam Pergub Kaltim Nomor 44 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- 6 hlm.
|