RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2023/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan daerah yang baik, profesional,
terarah, dan berkesinambungan, perlu didukung dengan
rencana kerja perangkat daerah yang terintegrasi dengan
rencErna pembangunan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan tujuan pembangunan yang
berkelanjutan, perlu dilakukan upaya sinergi melalui
koordinasi dan perencanaan dengan seluruh pemangku
kepentingan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastisan
hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu
disusun pedoman yang mengatur tentang rencana kerja
perangkat daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Keda
Perangkat Daerah Tahun 2O24;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l5 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2O23; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Pendahuluan; Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2022; Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 4007 HLM
|