PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun untuk mewujudkan sinergitas dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusunan r€rncang€rn Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah 2023 perlu dilakukan penyesuaian
dalam Rencana Keda Pemerintah Daerah 2023;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah 2O23 ;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14;
- Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 565 HLM
|