batas desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/NO.28, LL Kab. Kubu Raya : 28 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban, Desa Sepakat Baru dan Desa Sungai Selamat Kecamatan Kubu Nomor 146/01/DPMD-C/2022 tanggal 3 Februari 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban dengan Desa Ambawang Kecamatan Kubu Nomor 146/11/DPMD-C/2022 tanggal 28 Juli 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dengan Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai Nomor 146/15/DPMDC/2021 tanggal 23 Agustus 2022 dan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dengan Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Nomor 146/ 16/DPMD-C/2021 tanggal 23 Agustus 2022, telah disepakati batas Desa Sungai Bemban dengan Desa Sepakat Baru, Desa Sungai Selamat, Desa Ambawang, Desa Sungai Deras dan Desa Selat Remis
- Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 2 halaman dan 6 halaman lampiran
|