PERNUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; sekretariat; bidang pelayanan dan pendaftaran penduduk; bidang pelayanan dan pencatatan sipil; bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan pada Disdukcapil
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat