Kebijakan pengendalian kecurangan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan
- Pasal 18 aya.t (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Plesiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021;
- Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Stuktur Pengendali Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
- 3 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
|