Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. NO. 2021/14, LL KAB. BURU SELATAN : 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa guna pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu Pengaturan tentang konfirmai status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Buru Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
|