TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan perlu dilakukan secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, agar semua peserta didik baru mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
- Ketentuan Umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Waktu; Persyaratan; Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru; Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak; Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Perpindahan Peserta Didik; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
- 2 Halaman dan 9 halaman lampiran
|