Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur menganai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
29 April 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 40
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan