Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Rincian Jenis Usaha ata Kegiatan Investasi yang Memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Bab IV Bentuk Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi Bab IV Tata Cara Pengajuan Permohonan Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi Bab V Jangka Waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat