Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peraturan Desa Bab III Peraturan Bersama Kepala Desa Bab IV Peraturan Kepala Desa Bab V Keputusan Kepala Desa Bab VI Evaluasi dan Klasifikasi Sistem Elektronik Bab VII Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Bab VIII Pembiayaan Bab IX Penggunaan Lambang Negara Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat