BATAS DESA SUNGAI ENAU KECAMATAN KUALA MANDOR B
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/NO.25, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2021 tentang Batas Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor 8, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Enau dengan Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor 8 Nomor 146/06/DPMD- C/2022 tanggal 30 Juni 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Enau dengan Desa Kuala Mandor 8 Kecamatan Kuala Mandor 8 Nomor 146/07/DPMD-C/2022 tanggal 30 Juni 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor 8 dengan Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/08/DPMD-C/2022 tanggal 30 Juni 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor 8 dengan Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/09/DPMD-C/2022 tanggal 30 Juni 2022, telah disepakati batas Desa Sungai Enau, Desa Kubu Padi, Desa Retok, Desa Kuala Mandor a, Desa Mega Timur dan Desa Sungai Malaya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 3 Halaman dan 5 halaman lampiran
|