BATAS DESA TELUK BAKUNG KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2023/NO.27, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Batas Kabupaten Kubu Raya dengan Kabupaten Landak Nomor loo/ 1232/PEM- A/2021 tanggal 7 April 2021, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungal Ambawang dengan Desa Lingga, Desa. Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Muara Baru, Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya Nomor 146/002/DPMD-C/2022 tanggal 18 F`ebruari 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Bakung dengan Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/04/DPMD-C/2022 tanggal 9 Maret 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang dengan Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungal Raya Kabupaten Kubu Raya Nomor 146/19/DPMD-C/2022 tanggal 3 0ktober 2022 dan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungal Ambawang dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor 8 Nomor 146/20/DPMD- C/2022 tanggal 3 0ktober 2022, telah disepakati batas Desa Teluk Bakung dengan Desa Lingga, Desa Pasak Piang, Desa Muara Baru, Desa Gunung Tamang, Desa Pancaroba dan Desa Kuala Mandor A
- Pasal 18ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 3 Halaman dan 6 Halaman Lampiran
|